Selamat Datang di DukcapilOne
Selamat datang di situs layanan resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One. Halaman ini berisi syarat dan ketentuan bagi seluruh penduduk Kota Disdukcapil One yang menggunakan layanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan.
Dengan menggunakan layanan kependudukan dan mengakses halaman ini, berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One. Anda dianggap telah memahami dan menyatakan setuju untuk terikat pada ketentuan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One menghimbau agar Anda membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan ini, oleh karena itu Anda dihimbau untuk mengakses secara berkala untuk mengetahui perubahannya.
Definisi & Layanan
- 1 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One adalah organisasi perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan kependudukan, yang memiliki berbagai jenis layanan kependudukan untuk penduduk Kota Disdukcapil One.
- 2 Situs pengajuan layanan — disdukcapilone.go.id
- 3 Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara pemohon dan Dinas yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pemohon dan Dinas, serta tata cara penggunaan sistem layanan.
- 4 Pemohon adalah penduduk Kota Disdukcapil One yang akan mengajukan permohonan pelayanan untuk penerbitan dokumen kependudukan.
- 5 Dokumen Kependudukan adalah semua jenis dokumen hasil permohonan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One.
-
6
Layanan yang tersedia meliputi:
- A Permohonan Kartu Tanda Penduduk
- B Permohonan Kartu Keluarga
- C Permohonan Akta Kelahiran
- D Permohonan Akta Kematian
- E Permohonan Akta Perkawinan
- F Permohonan Akta Perceraian
- G Permohonan Kartu Identitas Anak
- H Permohonan Surat Pindah
- I Permohonan Akta Pengangkatan Anak
- J Permohonan Akta Pengakuan Anak
- K Permohonan Akta Pengesahan Anak
- 7 Permohonan Kartu Tanda Penduduk ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kartu tanda penduduk hilang, rusak, dan perubahan data sehingga pemohon mendapatkan dokumen KTP dengan alamat domisili di Disdukcapil One.
- 8 Permohonan Kartu Keluarga ialah permohonan yang diajukan untuk membentuk keluarga baru, penggantian kepala KK, pisah KK, menumpang dalam KK, perubahan elemen data KK, KK hilang/rusak, penambahan karena kelahiran/kematian/pindah.
- 9 Permohonan Akta Kematian ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan kematian sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kematian.
- 10 Permohonan Akta Kelahiran ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan kelahiran sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kelahiran.
- 11 Permohonan Akta Perkawinan ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan perkawinan sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta perkawinan.
- 12 Permohonan Akta Perceraian ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan perceraian sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta perceraian.
- 13 Permohonan Kartu Identitas Anak ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan kartu identitas anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan KIA.
- 14 Permohonan Surat Pindah ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari Kota Disdukcapil One yang akan pindah antar kab/kota dalam satu provinsi atau antar provinsi sehingga mendapatkan surat pindah.
- 15 Permohonan Akta Pengangkatan Anak ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan akta pengangkatan anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta pengangkatan anak.
- 16 Permohonan Akta Pengakuan Anak ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan akta pengakuan anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta pengakuan anak.
- 17 Permohonan Akta Pengesahan Anak ialah permohonan yang diajukan untuk mencatatkan akta pengesahan anak sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta pengesahan anak.
Hak Kekayaan Intelektual
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One memiliki berbagai macam produk dokumen kependudukan, logo maupun aplikasi yang seluruhnya dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, menggandakan, mengimplementasikan, atau mengaplikasikan produk dokumen kependudukan, logo dan/atau aplikasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Dinas.
Harga dan Tarif Penerbitan
Segala jenis layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Disdukcapil One tidak dikenakan biaya (gratis), kecuali jika terjadi keterlambatan pengajuan permohonan lebih dari 60 hari kerja.
Penyalahgunaan Layanan
Dinas berhak untuk membatasi dan melakukan pemblokiran layanan maupun data terhadap pemohon yang diketahui menggunakan layanan dengan indikasi itikad tidak baik dan memalsukan data.
Pemblokiran & Penangguhan Layanan
Dinas berhak untuk melakukan pemblokiran dan/atau penangguhan layanan apabila terjadi hal-hal berikut:
- Apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang.
- Apabila ada indikasi penyalahgunaan layanan sehingga menimbulkan kerugian bagi Dinas maupun pemohon lainnya.
- Apabila melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila penggunaan produk dokumen kependudukan diduga kuat digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti penipuan.
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Keadaan memaksa adalah kejadian luar biasa yang terjadi di luar kontrol Dinas yang dapat menyebabkan pemohon tidak dapat menikmati layanan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Bencana alam seperti gempa bumi, badai, kecelakaan, banjir, perang, huru-hara.
- Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga Dinas tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada pemohon.
- Gangguan teknis atau alasan lainnya di luar kuasa dan kontrol Dinas.
Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Dinas dibebaskan dari tanggung jawabnya.
Ketentuan Lain-Lain
Dinas berhak menarik kembali/reclaim layanan dari pemohon baik sementara waktu maupun sepenuhnya dalam hal terjadi kesalahan teknis dan/atau penyalahgunaan layanan.
Dinas tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan produk dokumen kependudukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pemohon dihimbau untuk selalu mengakses halaman ini untuk mengetahui perubahannya.